Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan tersangka dua orang anggota DPRD Jeneponto atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp.17 Milyar

    JENEPONTO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) memakaikan baju rompi warna pink terhadap mantan Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Jeneponto pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

    Keduanya, diketahui inisial, MA sebagai Mantan Sekwan DPRD Jeneponto dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Alan Bastian, mengungkapkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp.17 Milyar. 

    "Jadi ini ada kaitannya dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto, " ungkapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022). 

    Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp2, 2 Milyar.

    “Dugaan korupsi ini tertuang dalam LHP sekitar Rp.2, 2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” kata Alan.

    Alan menyebutkan bahwa kedua tersangka itu, melanggar Primair Pasal 2  UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, jelas Alan

    Terpantau, kedua tersangka itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK, Senin sore 24/10.

    Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh,...

    Berita terkait

    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Diduga Berita Hoax, Penasehat Hukum Kadis Dukcapil Jeneponto akan Melapor ke Polda Sulsel
    Hadiri Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Pesan Jangan Mau Selisih Paham Hanya karena Beda Pilihan
    Oknum Wartawan Diduga Dianiaya, Kadis Dukcapil Jeneponto: Bantah Tidak Ada Kejadian Begitu di Kantor
    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Jeneponto Reses Perdana di Desa Turatea, Tindis Full Prioritaskan Dapil 2 Tambora
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Tenang, Sabar dan Bijak, Paris-Islam Berhasil Kunci Kemenangan Pilkada Jeneponto
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Pastikan Pilkada Damai, PD IWO dan AJJ Kolaborasi Kawal Pilkada Jeneponto 2024
    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Miris.! Puluhan Tahun Tinggal di RTLH, Nenek Sebatangkara di Jeneponto Luput dari Perhatian Pemerintah
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024
    Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat di Papua
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'

    Tags